Trending

6/recent/ticker-posts

Hasil Diskusi Muamalah Seputar Hiwalah

foto ini merupakan dokumentasi ketika Forum Kajian Kitab Mahasantri (FK2M) 

Tulisan kali ini akan membahas hasil diskusi mingguan di semester empat Ma’had Aly Nurul Jadid. Diskusi ini merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan sekitar pukul 22.30 s/d 23.30 wib didepan kamar. Meskipun dibatasi waktu, asyiknya berdiskusi membuat kami seringkali lupa waktu dan melebihi waktu kesepakatan berakhirnya diskusi.

Diskusi ini menggunakan kitab fathul muin dimulai dari pembahasan muamalat. Tadi malam, tepat pada bab Hiwalah. Kalau di kitab fathul muinnya pada halaman 76, pada lafadz ولو اختلفا sampai pada lafadz ولا يشترط
Setidaknya ada tiga pertanyaan yang berhasil kami selesaikan diforum tersebut.
1. Bagaimana praktik pertentangan antara orang yang berhutang dan pemiutang dalam masalah “kasus yang sedang terjadi” apakah hiwalah atau wakalah?
2. Dalam kitab diterangkan bahwasanya tidak sahnya menanggung nafkah isteri orang lain yang masih esok hari. Lalu, bagaimana bila saudara kita misal, yang ternyata miskin, lalu ada orang yang sangat dermawan sekali menanggung nafkah isterinya selama setahun. Apakah ada ulama yang membolehkan?
3. Apabila bagi suami yang nafkah isterinya telah di tanggung orang lain tetap wajib memberikan nafkah kepada isterinya?

Baik. Akan saya uraikan satu persatu-satu.
1. Prakteknya begini:
Madin (Orang yang berhutang) memiliki hutang pada Dain (orang yang memberikan piutang). Kemudian Madin bilang seperti ini pada dain.
Madin: Hai Zaid, ambilkan uang saya di Umar sekian.

Kemudian terjadi percekcokan. Apakah ini wakalah (perwakilan atau kata lainnya, Madin sekadar minta tolong pada dain untuk mengambilkan uangnya di Umar tanpa langsung membayar kepada si Dain) atau hiwalah (artinya uangnya Madin yang diambil dari Umar langsung dibayarkan hutang pada si Dain. Karena kebetulan madin punya hutang pada dain yang setara dengan uang yang diambil tadi)
Kemudian terjadi percekcokan.
Dain : Engkau menghiwalah hutangmu padaku.
Madin : tidak. Aku sekadar minta tolong. (Wakalah saja).

Maka dalam kasus ini, pihak yang dimenangkan adalah pihak yang mengingkari hiwalah. Karena hukum asalnya adalah tanggungang hak berada di tangan orang yang memiliki hak.

2. Ada yang membolehkan. Bisa dirujuk di kitab syarh yaqutin nafis karangan syekh Muhammad bin Umar asy-Syathiri pada halaman 403. Beliau menulisnya dengan redaksi sebagai berikut:
و بعض العلماء أجاز الضمان على شيء فى المستقبل كنفقة الزوجة المستقبل

Artinya : sebagian Ulama’ membolehkan Dhoman atas sesuatu dimasa mendatang seperti nafkah nya isteri dimasa yang akan datang.

Hanya saja, pada redaksi teks diatas tidak jelas, siapa yang dimaksud dengan sebagian ulama itu.

3. Telah bebas dari tanggungan. Ibarohnya:
وان قبضه من الضامن برئ المضمون عنه

Artinya: seandainya orang yang memiliki hak sudah menerima haknya dari orang yang ditanggung maka orang yang wajib membayar haknya menjadi bebas. (Al-muhadzdab/juz 2. Hal. 150)

Dalam kasus ini, suami tidak wajib menanggung nafkah isterinya apabila sudah ada orang yang mau menanggung nafkah isterinya tersebut.

Waktu malam itu menunjukkan sekitar pukul setengah satu malam. Memang diskusi, apalagi orang yang berdiskusi memang semangat dan ingin belajar dengan sungguh, maka batasan waktu tidak bisa menghentikannya. 

Sekian. 

Posting Komentar

0 Komentar