Trending

6/recent/ticker-posts

Catatan BMs (47) : Rapat Peraturan Keamanan Daerah Bersama Keluarga Dhalem

 


Catatan BMs hari ke 47 adalah catatan hari Senin (15/08). Entah kemarin atu kapan ya, aku lupa. Entah malam sabtu atau malam ahad, kami para ustadz, Ust. Udin, Gus Hadi dan Kiai Hafit tiba-tiba rapat dadakan di musholla. Rapat dadakan itu mulai sekitar pukul 20:45 WIB s/d 21.30 WIB (kurang lebih seperti itu).

Kami membahas peraturan keamanan dan ketertiban di daerah. Termasuk kasusnya salah seorang santri di sini yang cukup membuat gaduh hingga diputuskanlah untuk mematangkan peraturan daerah yang sudah ada. Disepakati pada malam Selasa itu, kami rapat bersama.

Malam itu, rapat berakhir hingga –sekitar- pukul 23:00 WIB. Topek tidak ikut karena saat itu sedang tidak enak badan. Peraturan daerah itu kan ku lampirkan sebagai catatan dan pandangan ke depan.

Diantara hasil rapatnya adalah mengunjungi rumahnya Agus Salim untuk menanyakan kejelasan orang tuanya mengapa jarang hadir saat istighotsah wali santri di Daerah Riyadlus Sholihin. untuk kunjungan ini ada catatan khusus pada tulisan selanjutnya.

Terakhir, peraturan-peraturan daerah ini kami lampirkan di sini barangkali bermanfaat suatu saat nanti.


 

 

 

Text Box: UNDANG-UNDANG BAGIAN KETERTIBAN DAN KEAMANAN 
DAERAH RIYADLUS SHOLIHIN 
PONDOK PESANTEN NURUR RAHMAH 
PASAL

AYAT

SANKSI

1 (Sangat berat)

1

Melanggar syariat (zina, mencuri, miras, sabu-sabu dll)

Dikarantina selama seminggu & Digundul secara resmi

Melawan pengurus atau ustadz (kontak fisik atau berkata kasar)

2 (Berat)

1

Bertengkar sesama santri (kontak fisik, mengancam)

-          Berdiri selama 1 jam di depan dhalem sambil membaca al-Qur’an menggunakan pengeras suara/sound

-          Mengambil 15 batu

 

2

Santri dilarang bermalam diluar pondok. (tanpa izin)

3

Santri dilarang menggunakan/membawa barang elektronik (HP)

 

1.      Ditahan & Dikembalikan ketika liburan

2.      Ditahan & Ditebus ½ harga ketika liburan

3.      Disita & menjadi milik daerah

4

Berhubungan dengan lawan jenis (chat, kirim surat, dll)

di gundul, membaca al-qur’an sambil berdiri selama 1 jam.

5

Santri dilarang merokok

Diberdirikan selama 1 jam dan ambil 15 batu, bertambah 5 batu setiap mengulanginya

6

Lompat pagar

Ngaji al-Qur’an sambil berdiri selama 1 jam

7

Tidak ikut kegiatan & sekolah

 

Diberdirikan sambil mengaji al-Qur’an selama ½ jam.

3 (Sedang)

1

Santri dilarang keluar melebihi batas yang telah ditentukan

Baca qur’an sambil berdiri di depan dhalem selama 1/2 jam

2

Memakai aksesoris yang tidak sesuai budaya pesantren (kecuali gelang berbentuk tasbih)

Aksesoris disita

3

Santri dilarang berambut panjang.

 

di cukur paksa

4

Menghasab

diberdirikan dengan berkalung sandal sambil membaca yasin & al-waqi’ah.

5

Tidur diatas jam 23.00 WIB., kecuali belajar

Menulis ayat kursi

6

Santri dilarang berada di pondok ketika sekolah / jam istirahat

 

Leket kamar mandi + Selokan

7

Santri dilarang mandi pada jam kegiatan berlangsung.

Ambil 10 batu di sungai

 

8

Santri dilarang mencaci/merendahkan santri lain.

4 (Ringan)

1

Santri dilarang berada dikamar orang lain tanpa izin.

Mengaji surat Yasin

 

2

Membuka aurat di daerah

3

Santri dilarang membawa tamu/teman ke pondok

4

Nongkrong di warung

5

Santri dilarang keluar pondok memakai kaos dan tanpa peci.

6

Santri dilarang berboncengan/mengendarai sepeda motor (baik ketika berangkat, istirahat dan pulang) sekolah

Bersih-bersih selokan dan kamar mandi

Catatan :

-          Apabila ada pengulangan pelanggaran yang sama, akan diberi hukuman sesuai dengan kebijakan pengurus.

 

 

Mengesahkan,

 

Kepadal Daerah Riyadlus Shollihin,                   Pemangku Daerah Riyadlus Sholohin

 

 

 

 

UST. ABDUL HADI                                                 KH. ABD. HAFID AHMAD

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar